Selasa, 30 Maret 2010

Mengurus Sendiri BBN Motor di Samsat Kota Depok

Cara Mengurus Balik Nama Motor/Mobil di Samsat Kota DEPOK

Halo, bagi masyarakat yang ingin mengurus sendiri BBN Motor/Mobil sangatlah mudah dan tidak berbelit-belit. Ceritanya sbb:

Pada tanggal 30 Januari 2010 saya sudah mempersiapkan untuk mengurus sendiri BBN Motor Honda Supra X perakitan tahun 2006 di kantor Samsat Kota Depok di Jl. Merdeka. Yang saya siapkan KTP, STNK, Notice Pajak Tahun lalu, BPKB+Faktur, Kwitansi Pembelian. Semua asli yang kemudian di foto copy masing-masing 2 rangkap. Motor Saya alamat pemilik lama ber KTP Kota Depok dan KTP saya juga Kota Depok.
Setelah siap tentunya harus mempersiapkan Dana untuk biaya bayar pajak tahunan dan BBN, perkiraan saya sekitar Rp.400rb tapi saya membawa uang lebih Rp.500rb bila ada kekurangan dan biaya siluman.

Pada pukul 08.00 saya sudah sampai di Kantor Samsat Kota Depok.

Pertama, saya mengantri dengan membawa motor untuk Cek Fisik, setelah dilakukan cek fisik oleh petugas selanjutnya ke Loket Cek Fisik dengan membawa berkas yang sudah disiapkan. Di loket ini petugas meminta biaya Rp.25rb tanpa tanda terima, selanjutnya menuju gedung didalam ada loket BBN II. Di loket ini saya disuruh mengisi formulir pendaftaran untuk balik nama, BPKB hanya diperlihatkan dan dipegang pemilik. Setelah diisi formulirnya dikembalikan ke petugas dan saya diharuskan membayar Rp.30rb tanpa tanda terima juga. Kemudian saya disuruh menunggu sampai dipanggil untuk pembayaran Pajak dan BBN resmi. Sekitar 2 jam menunggu akhirnya saya dipanggil dimana saya harus membayar Rp.350rb dengan bukti Notice Pajak yang baru, kemudian saya menunggu lagi kira-kira 30 menit untuk mengambil STNK baru saya. Sambil menunggu menerima STNK yang baru agar tidak kelamaan saya ke Loket Cetak Nomor Pelat Polisi yang baru, serahkan notice pajak baru. Kira-kira 5 menit pelat nomor yang baru tercetak dan notice pajak baru dikembalikan ke saya dengan biaya sukarela (saya memberi Rp.5rb). Kemudian saya kembali ke Loket pengambilan STNK ditunggu sampai keluar.

Untuk Ganti nama di BPKP saya diharuskan mengurus di POLDA Metro Jaya di Jl.Gatot Subroto Jakarta. Hari Selasa memasukkan berkas maka akan selesai hari Jumat. Untuk urusan ganti nama di BPKB bisa mengurus sendiri tanpa biaya atau bantuan orang dalam Samsat dengan biaya suka-suka, saya pernah ditawari Rp.90rb, tapi karena saya ingin punya pengalaman sendiri lebih baik ngurus sendiri sambil jalan-jalan ke Jakarta....asyik kan!

Dari cerita saya diatas ternyata untuk mengurus BBN Motor harus meluangkan waktu 1(satu) hari di Samsat Kota Depok II dan 2(dua) hari di POLDA Metro Jaya (menyerahkan BPKB dan mengambil lagi di hari kemudian) jadi total 3 hari. Biaya yang keluar Rp.25rb + Rp.30rb + Rp.350rb + Rp.5rb + Rp.90rb atau lebih (jika menggunakan jasa orang samsat) atau ongkos 2x PP ke POLDA Metro Jaya jika mau ngurus sendiri!. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dan pungutan liar yang tanpa tanda terima dapat direformasi menjadi bebas biaya...... Ayo pasti bisa, Bravo!

2 komentar:

  1. STNK motor saya ( Smash 2004) dah berakhir kemarin tanggal 08 Juli 2010. Sampai sekarang, masih bingung mau perpanjang atau balik nama. Mau perpanjang.. kok menghubungi KTP pemilik susah amat, mau balik nama masih bingung apa saja perlengkapannya. Alhamdulillah.. ente tulis nih artikel.. sangat bermanfaat. iya deh insya Allah balik nama.. but.. ada pertanyaan nihh..
    1. pakai KTP pemilik juga nggak ? Or cukup punya saya ?
    2. Notice Pajak Tahun lalu apa sih ?
    3. "BPKB+Faktur" Faktur apa ya ?
    Terimakasih..

    BalasHapus
  2. Klo fakturnya gak ada gmn ya...?

    BalasHapus